Penangkapan musisi beken Fariz RM dalam kasus narkoba, merupakan musibah lagi bagi dunia musik nusantara.Sebenarnya bukan kali ini saja sang maestro kesandung kasus narkoba. Beberapa tahun lalu Faris Rustam Munaf, nama asli sang bintang, kesandung masalah pemakaian zat terlarang itu. Lalu bagaimana Fariz tertangkap lagi?
Penangkapan Fariz RM oleh pihak berwajib berawal dari diterimanya laporan warga sekitar tempat tinggal sang musikus. Atas laporan warga tadi, Kepolisian butuh waktu selama 2 minggu untuk melakukan penyelidikan sampai penangkapan pada 6 januari 2015.
Ditangkap di rumahnya Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya Tangerang Selatan, saat itu Fariz RM baru saja merayakan ulang tahunnya ke-56 sehari sebelumnya. Fariz ditangkap dengan barang bukti barang bukti di antaranya satu paket ganja, alat hisap dan satu paket heroin. Atas kepemilikan barang haram itu, Fariz RM dijerat Pasal 111 terkait kepemilikan ganja, Pasal 112 terkait kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba. Ancaman hukuman 4 tahun penjara menanti Sang Bintang.
Semoga penangkapan Fariz RM kali yang terakhir, dan Fariz bisa kembali ke dunia musik Indonesia.

0 Response to "Inilah Pelapor Fariz RM ke Polisi"
Post a Comment